
Dalam hal ini, upaya konkret yang dilakukan Pemkab Karawang ada dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami Pemerintah Daerah melalui Perda ini secara efektif mengunci 87.000 hektare areal persawahan dari potensi alih fungsi, langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi sektor pertanian sebagai penopang perekonomian daerah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Senator Aanya mengapresiasi sambutan Bupati Karawang yang juga telah menjelaskan secara rinci upaya dan pencapaian Pemkab Karawang kepada DPD RI.
“Terimakasih saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Kunker ini bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi baik di pemerintahan pusat hingga ke pemerintah daerah, dan saya berharap diskusi hari ini dapat memberikan rekomendasi positif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan perekonomian di Kabupaten Karawang,” ujarnya. (*)








