Beranda Karawang Dugaan Pungli SDN Adiarsa Timur II, DPD KNPI: Pencopotan Kepsek Harus Disegerakan

Dugaan Pungli SDN Adiarsa Timur II, DPD KNPI: Pencopotan Kepsek Harus Disegerakan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Aturan tentang larangan para guru melakukan pungutan liar di Kabupaten Karawang nampaknya hanya isapan jempol belaka.

Bahkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang (Disdikpora) pun dianggap sebahagian pihak terkesan tutup mata akan maraknya pelanggaran tersebut.

Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Adiarsa Timur II. Dengan dalih hal itu sudah didasari kesepakatan bersama dengan seluruh orang tua atau wali siswa. Tanpa ada satu pun pihak yang berkeberatan diberlakukan pungutan kepada semua murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.

Dimana, Setiap murid pun dibebankan sebesar Rp. 30.000, yang peruntukannya Rp.7 ribu untuk Kepsek pribadi yang Rp. 5 ribu katanya untuk biaya akreditasi sekolah, dan Rp. 18 ribu untuk guru dan biaya print.

Sehingga kemudian memicu konflik antara orang tua siswa yang keberatan dengan pihak sekolah. Sehingga, pihak sekolah mengancam akan mengeluarkan siswa karena orang tuanya melaporkan adanya pungutan disekolah sebesar Rp. 30 ribu tersebut.

Dan tanpa alasan yang jelas pihak sekolah secara sepihak mengancam akan memindahkan kedua anaknya dari sekolah tersebut.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang Lukman N Iraz pun turut angkat bicara dan menyayangkan dugaan pungli oleh pihak SDN Adiarsa Timur II.

Menurut Lukman Sejatinya pendidikan adalah bukan ruang komersialisasi akan tetapi ruang pembentukan dan pencetak generasi bangsa dengan dibekali keilmuan.

“Hal ini sangat disayangkan jika benar tindakan Kepsek seperti itu, ia menilai hal tersebut sudah sangat keterlaluan,” ujar Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz kepada Tvberita.co.id, Senin (10/2).

Ditambahkannya, apa yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut masuk dalam kategori Pungli, apalagi SD masuk dalam kategori usia wajib belajar.

Sehingga seharusnya semua gratis, SD di Karawang sendiri sudah menerima dana BOS dari pemerintah pusat.

Menurutnya jika kemudian sekolah tersebut kekurangan dana pendidikan, maka sekolah sesuai dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana.