
KARAWANG – Sebanyak 12 warga Karawang, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad menjelaskan, kronologi bermula dari adanya laporan warga ke Tanggap Karawang (Tangkar) pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Awalnya ada laporan dari Tangkar, ada sebanyak 17 pekerja yang dari Karawang. Mereka berangkat kerja ke Kalimantan, setelah sebulan disana mereka pengen pulang karena tidak sesuai dengan perjanjian katanya,” ungkap Asep pada Senin, 3 Februari 2025.
Para pekerja asal Karawang tersebut, lanjut Asep, bekerja di perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
Baca juga: Giliran DPRD Karawang Mau Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas-Peremajaan Mobil
Mulanya, mereka dijanjikan bekerja sebagai pembibit dan mendapat upah sebesar Rp 300.000 per orang dalam hitungan 1 hari. Namun ternyata, para pekerja tak mendapatkan hak yang dijanjikan.
“Katanya mereka dikasih beras, tapi gak dikasih. Terus dijanjiin 300ribu tapi ternyata tidak ada. Di sana mereka juga bukan nanam bibit jadinya, malah bekerja sebagai pembabad,” terangnya.
Setelah mendapat laporan Tangkar, pihaknya melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial setempat di Kalimantan.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian, Nelayan Karawang yang Hilang Digulung Ombak Masih Belum Ditemukan
Hasil croscek nya, hanya ada 11 orang warga Karawang yang tersisa di sana. Mereka, kata Asep, kebanyakan berasal dari daerah Cibuaya.
“Sisanya sudah pulang duluan (kabur), kami melakukan penjemputan 11 orang tersebut, lalu ketemu 1 orang di kapal. Jadi ada 2 orang yang hari ini di pulangkan,” katanya.