KARAWANG – Sebanyak 11 rumah sakit (RS) di Kabupaten Karawang mengalami penurunan status akreditasi akibat belum optimalnya pelaporan Rekam Medis Elektronik (RME) ke sistem nasional Kementerian Kesehatan.
Kondisi ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang melalui stafnya, dr. Dini pada Senin, (13/4).
Ia menyebut, penurunan tersebut bukan hanya terjadi di Karawang, melainkan merupakan dampak kebijakan administratif yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Karawang Waspadai Peningkatan Kasus Kusta, Edukasi dan Deteksi Dini Diperkuat
“Permasalahan ini bersifat nasional. Ada beberapa komponen dalam pelaporan RME yang belum lengkap, sehingga berpengaruh pada status akreditasi,” ujarnya, Senin (13/4).
Menurutnya, salah satu kendala utama terdapat pada belum optimalnya pelaporan sejumlah modul dalam sistem RME. Layanan radiologi menjadi salah satu bagian yang paling banyak belum terlaporkan secara lengkap oleh rumah sakit.
“Secara umum pelaporan sudah cukup baik, tetapi masih ada modul tertentu yang belum terpenuhi, salah satunya radiologi,” jelasnya.
Baca juga: Ruas Cikalong–Cilamaya Diperlebar, Akses Jalan di Karawang Jadi Makin Nyaman
Ia menegaskan, penurunan status akreditasi ini tidak berkaitan dengan mutu pelayanan kepada pasien. Seluruh rumah sakit tetap beroperasi normal tanpa ada pembatasan layanan.
“Ini murni sanksi administratif terkait pelaporan, bukan soal pelayanan. Jadi operasional tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Dari 11 rumah sakit yang terdampak, sebagian besar merupakan rumah sakit swasta. Namun, terdapat satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang juga mengalami hal serupa, yakni RSUD Jatisari.
Baca juga: Seleksi S2 Unsika Gelombang II Diikuti 35 Peserta, Magister Manajemen Paling Diminati
“Mayoritas swasta, tapi ada satu RSUD yang ikut terdampak, jadi totalnya 11 rumah sakit,” ungkapnya.
Kementerian Kesehatan memberikan waktu selama tiga bulan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan pelaporan. Setelah seluruh kekurangan dilengkapi dan dilaporkan, status akreditasi dapat kembali seperti semula.
“Diberikan waktu tiga bulan untuk pembenahan. Setelah itu, jika sudah diperbaiki, status akreditasi bisa dipulihkan,” katanya.









