Beranda Headline Duh, Ratusan PPPK Paruh Waktu Karawang Belum Terima Gaji Selama 2026

Duh, Ratusan PPPK Paruh Waktu Karawang Belum Terima Gaji Selama 2026

Pppk paruh waktu karawang belum terima gaji
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Dok: istimewa

KARAWANG – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang belum menerima gaji untuk periode Januari dan Februari 2026.

Kondisi ini memunculkan keluhan dari para tenaga kependidikan yang selama ini berperan penting dalam operasional sekolah.

Mereka menangani pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), administrasi tunjangan guru, hingga pencatatan aset sekolah.

Baca juga: Disdikbud Karawang Tampung Keresahan PPPK Paruh Waktu soal Gaji, Janji Sampaikan ke Pusat

Koordinator Aliansi Tenaga Kependidikan (ATEKA) Kabupaten Karawang, Asep Aziz menyebut, keterlambatan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak pegawai.

“Kami tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai ASN. Operasional sekolah tetap berjalan. Tapi sudah dua bulan gaji rekan-rekan kami nihil tanpa kejelasan. Ini sangat memprihatinkan. Nilai gaji kami tidak besar, tapi pembayarannya pun terlambat dua bulan,” ujar Asep dalam keterangannya.

Menurut Asep, keterlambatan tersebut tidak bisa lagi disebut sebagai kendala teknis semata. Ia menilai ada persoalan manajerial di tingkat dinas yang belum terselesaikan.

“Ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi. Hak pegawai adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Baca juga: Geger Jasad Wanita Tanpa Identitas di Kawasan Industri Karawang, Ini Ciri-cirinya

ATEKA juga menyinggung aspek regulasi. Asep menyebut hak atas penghasilan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Dalam aturan sudah jelas, hak atas gaji adalah konsekuensi dari kewajiban yang sudah ditunaikan. Kami bekerja, maka hak kami harus dibayarkan. Anggaran gaji ASN itu sifatnya wajib dan prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, para tenaga kependidikan tidak sedang meminta bantuan, melainkan menuntut hak atas pekerjaan yang telah mereka jalankan.