
KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menanggapi pertanyaan publik mengenai legalitas penyitaan dana sebesar Rp 101 miliar dari dua rekening bank Bjb atas nama Petrogas Persada.
Publik mempertanyakan karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Geovani Bintang Raharjo diketahui sebesar Rp7,1 miliar, namun dana yang disita oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lebih besar hingga mencapai Rp101 miliar.
Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana menegaskan bahwa nominal Rp101 miliar tidak ditetapkan oleh PN Karawang. Angka tersebut murni berasal dari surat permohonan Kejari Karawang untuk melakukan penyidikan.
Baca juga:Â Penuhi Janji Hidupkan RTH, Bupati Karawang Bongkar 70 Bangli di Taman Ade Irma
Dasar penyitaan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg tertanggal 23 Juni 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan penyitaan tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pihak Kejari selaku penyidik. Kami tidak menetapkan jumlah atau asal dana, tetap hanya memberikan izin penyitaan sesuai hukum acara pidana,” terangnya pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan, sebelum dikeluarkannya penetapan tersebut, PN Karawang menerima laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satiadi berupa resume penyidikan yang menyangkut Geovani Bintang Raharjo serta surat permohonan penyitaan berdasarkan surat yang dilampiri Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Karawang dengan nomor PRIN-1396/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.













