Beranda Karawang Duit Sitaan Rp 101 M Petrogas Picu Kontroversi, PN Karawang Jawab Begini

Duit Sitaan Rp 101 M Petrogas Picu Kontroversi, PN Karawang Jawab Begini

PN Karawang duit petrogas
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menanggapi pertanyaan publik mengenai legalitas penyitaan dana sebesar Rp 101 miliar dari dua rekening bank bjb atas nama Petrogas Persada.

Ia menegaskan, PN Karawang sama sekali tidak mencampuri substansi penyidikan maupun penilaian atas kerugian negara.

Baca juga: PMII Ultimatum Kejaksaan Karawang: Usut Tuntas Skandal Korupsi Rp 7,1 M Petrogas

“Tugas PN dalam konteks ini hanya bersifat administratif, yaitu memastikan bahwa objek sitaan memang terkait dengan perkara pidana yang sedang disidik. Mengenai nilai, sumber atau status dana, itu akan dibuktikan dalam proses peradilan,” tegasnya.

Di persidangan nanti, kata dia, hakim akan menilai sumber uang hingga kerugian negara sejauh apa.

“Jadi korelasi antara uang yang disita dan kerugian negara itu akan dinilai. Penyidik berhak mencari tahu alur tersebut. Misal ternyata dari 101 ini bukan termasuk kerugian negara tapi bagian dari deviden atau uang kas perusahaan, tentunya nanti akan dikembalikan kepada pihak yang berhak,” pungkasnya. (*)