Beranda Headline Duo Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Pelanggannya Kebanyakan Ibu Rumah Tangga

Duo Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Pelanggannya Kebanyakan Ibu Rumah Tangga

Duo bandar judi online karawang
Duo bandar judi online di Karawang ditangkap polisi.

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus duo bandar judi online asal Desa Krajan, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyebutkan, keduanya berinisial SN (25) dan AT (28). Keduanya belum bekerja alias pengangguran.

Dikatakan Tomy, mereka ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2023 lalu berkat informasi masyarakat.

Baca juga: Ribuan Petani Karangsinom Karawang Kecanduan Judi Togel Online, Bandarnya Untung Puluhan Juta

“Keduanya warga Jayakerta. Dari hasil penyelidikan pelaku baru melaksanakan sekitar 2 bulan,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Meski masih terbilang muda, kedua bandar ini sukses menyasar para pengangguran serta ibu-ibu rumah tangga sebagai pelanggannya.

Pasalnya, kedua pelaku rajin mendatangi setiap pelanggannya untuk bermain dalam situs judi online yang mereka buat secara otodidak.

“Para pelaku ini beraktivitas dan belajar terkait membuat situs, bagaimana menerapkan judi online ini dari internet,” paparnya.

“Dalam keseharian pelaku menerima pemasangan sekitar Rp 30 sampai Rp 50 ribu rupiah. Kemudian mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu, Rp 1,5 juta hingga paling besar Rp 3 juta,” jelasnya.

Baca juga: Berawal dari Bakar Sampah, Seribu Meter Lahan Kosong di Karawang Terbakar

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 4 buku, 2 akun dana dan uang Rp 164.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Artikel sebelumnyaKualitas Udara Tidak Sehat, Pemkot Bekasi Mau Semprot Eco Enzyme di Jalan Protokol
Artikel selanjutnyaKebakaran Hebat Melanda Kuburan Kereta di Stasiun Purwakarta, Diduga Ini Pemicunya