Beranda Headline Eks Karyawan Perusahaan Pupuk Dituding Gelapkan Uang Koperasi Rp 600 Juta, Kini...

Eks Karyawan Perusahaan Pupuk Dituding Gelapkan Uang Koperasi Rp 600 Juta, Kini Minta Keadilan

Koperasi perusahaan pupuk
Mantan pegawai koperasi perusahaan pupuk, Sumini didampingi kuasa hukum saat jumpa pers di kantor Iwan Supriadi & Partners di Galuh Mas Karawang.

KARAWANG – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, nampaknya pribahasa itu cocok disematkan pada Sumini (56) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Pengabdiannya selama bekerja sebagai pegawai koperasi di sebuah perusahaan pupuk berakhir pahit.

Menjelang akhir masa pensiunnnya, ia harus rela gajinya dipotong, pesangon ditahan serta sertfiikat rumah disita.

Sumini bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996, hingga akhirnya Sumini dipercaya sebagai Kabid Keuangan koperasi.

Baca juga: Cerita Pahit Pensiunan ASN di Karawang saat Cairkan Uang Kadedeuh Rupanya Cuma Cek Kosong

Namun petaka datang di 2016, beberapa pengurus baru koperasi mencurigai laporan keuangan pengurus lama.

Dari laporan tim audit internal, disebut ada transaksi janggal sebesar Rp 600 juta yang mengarah ke Sumini.

Padahal laporan keuangan yang ia buat sudah jelas tertera dari mana dan ke mana uang itu peruntukannya.

“Pengurus baru memaksa saya menandatangani pernyataan bahwa saya menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak saya terancam dilaporkan ke polisi,” ujar Sumini, Sabtu, 9 September 2023.

“Padahal saya sudah beberapa kali meminta hasil tim audit seperti apa, tapi tidak pernah dikasih,” sambung dia.

Alhasil dia diminta menjaminkan dua sertifikat tanah dan gajinya dipotong Rp 3 juta sejak tahun 2018. Hingga ia pensiun di akhir 2022 kemarin, uang pesangonnya sebesar Rp 147 juta pun ikut ditahan.