Beranda Regional Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Anggota DPRD Karawang Apresiasi KPU

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Anggota DPRD Karawang Apresiasi KPU

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon legislatif pada pemilihan legislatif 2019 mendatang menuai komentar banyak pihak. Salah satunya dari anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDIP Ahmad Fajar.

Menurut Ahmad Fajar, jika di lihat dari segi pandang hukum, ia menilai KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi, tidak boleh menjadi caleg, namun saya sendiri secara pribadi tetap mengapresiasi keputusan KPU tersebut,”tandasnya kepada Koran Berita, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakannya secara pribadi Ahmad juga menilai, KPU sudah melakukan langkah yang tepat. Karena KPU memiliki semangat mewujudkan wakil rakyat yang tak tercela.

Karena tentunya, lanjut Ahmad, Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan harus memiliki rekam jejak yang bersih. Orang-orang pilihan, orang terbaik, orang yang jujur untuk memperbaiki pemerintahan yang jauh lebih baik lagi ke depan.

“Kebijakan KPU itu bisa meningkatkan kualitas anggota legislatif yang terpilih nantinya,”pungkas Ahmad.(nna/ris)