Beranda Karawang Empat Buruh Diduga Jadi Korban PHK Sepihak, Diadukan ke Disnakertans Karawang

Empat Buruh Diduga Jadi Korban PHK Sepihak, Diadukan ke Disnakertans Karawang

Empat Buruh karawang korban phk
FBK saat melakukan mediasi dengan Disnakertrans Karawang terkait empat pekerja atau buruh di PT Unicorn Handbag Factory, Karawang, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

KARAWANG – Empat pekerja atau buruh di PT Unicorn Handbag Factory, Karawang, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menyebut tindakan perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Ketua FBK Karawang, Acil, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan manajemen PT Unicorn Handbag Factory, bersama para pekerja yang di-PHK dan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang yang diadakan di Ruang Mediasi Disnakertrans pada Senin (5/8).

Baca juga: Tahun Depan, Disdikpora Karawang Bakal Revitalisasi Gedung SD-SMP di Karangligar

Ia mengungkapkan, mediasi dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran hubungan industrial oleh pihak perusahaan karena tanpa perjanjian kerja tertulis.

“Perusahaan ini tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan dan sistem kerja yang tidak sesuai dengan aturan Undang-undang ketenagakerjaan, bahkan cenderung diskriminatif terhadap pekerja lokal,” jelas Acil.

FBK menilai, PT Unicorn Handbag Factory kerap mengabaikan norma ketenagakerjaan. Bahkan, mediasi terkait PHK sudah dilakukan berkali-kali dalam setahun terakhir.

Baca juga: Jalan Berliku Janji Rumah Panggung Dedi Mulyadi di Karawang: Dari Seribu Jadi 10 Unit Seluas 4×6 Meter

“Perusahaan tidak patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ini bukan kasus pertama,” ucapnya.

FBK yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia menyatakan siap memperjuangkan hak-hak para pekerja.

“Termasuk Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) yang menjadi bagian dari FBK, kami akan terus mendorong jaminan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum,” tegas Acil. (*)