CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Empat daerah tercatat telah mencabut gugatannya pada saat gelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan dicabut pada Kamis (7/1) Januari 2016 dan dua gugatan dicabut pada 8 Januari 2016.
Hakim Ketua Panel I Arief Hidayat mengatakan telah menerima surat penarikan satu dari dua gugatan perselisihan pilkada untuk Kabupaten Boven Digoel. “Yang tanda tangan pasangan calon bupati itu di atas meterai. Ini kami nyatakan dicabut,” kata Arief dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa gugatan lainnya yang dicabut pada tanggal 8 Januari 2016 berasal dari Kabupaten Kotabaru setelah prinsipal dan kuasa hukum pemohon gugatan atas KPU Kotabaru mengirimkan surat penarikan.
“Kalau soal alasan atau motivasi penarikan, kami tidak tahu. Sepanjang ada surat resminya, kami proses,” kata Fajar.
Permohonan dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, termasuk dalam kategori selisih suara yang tipis, yakni pemohon Iqbal Yudiannoor-Sahidudin sebesar 44.541 suara dan pasangan calon peraih suara terbanyak Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin sebanyak 44.873 suara.
Sementara itu, dua daerah yang menyatakan mencabut permohonan perkara perselisihan hasil pilkada, 9 Desember 2015, adalah Kabupaten Pesisir Barat (Sumatera Barat) dan Kabupaten Toba Samosir (Sumut), para pemohon dari dua daerah itu tidak hadir dalam persidangan pendahuluan di Panel II, kemarin.
Dua daerah tersebut juga termasuk dalam kategori selisih suara yang tipis, yakni Kabupaten Pesisir Barat, selisih suara antara calon terpilih Agus Istiqlal-Erlina dan pasangan Aria Lukita-Erpan sebanyak 1.069 suara.
Sementara itu, perkara Kabupaten Toba Samosir dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon yang mendapat suara 25.903 menggugat kemenangan Darwin Siagian dan Hulman Sitorus yang meraih 25.593 suara. (KB)