
Pendeta Agus menambahkan setiap ajaran agama sudah mengatur perilaku manusia. Komunitas kristiani juga perlu menafsirkan ulang teks kitab suci dengan tepat agar tidak memunculkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan tafsir ulang tidak mengubah makna kitab suci.
Baca juga:Â Nelangsa Warga Tinggal di Tanah Pengairan Karawang: Dulu Beli Rp 200 Juta, Kini Pasrah Dibongkar
“Semua agama menolak kekerasan terhadap perempuan. Dalam Alquran, perempuan mendapat kedudukan penting dengan adanya Surah Al Baqarah, An Nisa, dan Maryam”, ujar Umi, Ketua Aisyiyah Karawang.
Ia menegaskan ajaran Islam mengatur hubungan suami istri tanpa superioritas salah satu pihak. “Bahwa ajaran agama melarang kekerasan seksual”, ucap Dr. H. Masykur, Wakil Ketua FKUB Karawang.
Ia mendorong umat Islam untuk menjaga pandangan dan menikah jika sudah siap sebagai bentuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah. (*)











