Beranda Headline Etty Purba Sebut Konferda INI Karawang versi Teguh Prayitno Tidak Sah: Saya...

Etty Purba Sebut Konferda INI Karawang versi Teguh Prayitno Tidak Sah: Saya Masih Ketua

Konferda ini karawang tidak sah
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indomesia (INI) Karawang periode 2019-2023, Juniety Dame Purba didampingi Ketua IPPAT Karawang, Fadli Ichsanul Husen. Etty menilai Konferda INI Karawang pada Rabu (10/7) lalu tidak sah.

KARAWANG – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indomesia (INI) Karawang periode 2019-2023, Juniety Dame Purba menilai hasil Konferda Pengda INI Karawang yang digelar oleh sebagian pengurus pada Rabu (8/7) kemarin, tidak sesuai aturan alias tidak sah.

Pasalnya, Etty menyebut situasi pengurus pusat INI tengah mengalami perpecahan, sehingga belum ada aturan yang mengikat.

“Sampai saat ini 2 kubu Pengurus INI dua-duanya belum diakui oleh pemerintah. Jadi konferda yang dilakukan kemarin itu tidak sah, saya masih ketua, menjalankan amanah dari para anggota,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Jumat, 12 Juli 2024.

Baca juga: Kembali Ukir Prestasi, Lapas Karawang Raih Penghargaan IKPA Sempurna

Etty menjelaskan, sebelumnya ia dan jajaran sudah melakukan rapat anggota pada tanggal 4 April 2024. Hasilnya, sebagian besar anggota sepakat untuk menunggu keputusan pasti dari pemerintah pusat.

“Kami mengadakan rapat pengurus dan pengurus semua mengambil keputusan untuk menunggu hasil keputusan dari pemerintah yang mengikat dan inkrah,” jelasnya.

“Kepemimpinan yang lama akan diteruskan sampai adanya keputusan pemerintah,” tambah Etty.

Maka, lanjut dia, pihaknya akan tetap konsisten dan berdiri tegak dalam menjalankan amanat serta komitmen dalam melayani seluruh anggota.

“INI IPPAT Karawang bersatu masih konsisten dan eksis melayani kebutuhan anggota baik rekomendasi dalam wilayah kerja, perpanjangan ataupun bina hubungan dengan instansi lain. Kami tetap melayani dengan baik dan sepenuh hati,” tegasnya.

Sementara, Ketua Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Karawang, Fadli Ichsanul Husen menambahkan, putusan Etty mengadakan rapat anggota sudah tepat dan merujuk pada Pasal 55 Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART). Isi pasalnya, rapat anggota boleh dilakukan kapan saja dan diambil untuk kepentingan anggota.

Baca juga: Sah, Teguh Prayitno Gantikan Etty Purba sebagai Ketua Pengda INI Karawang

Jadi menurutnya, konferda belum sah dilakukan ketika kongres di pusat masih terjadi perpecahan.