Beranda Headline Fakta Sidang Kasus KDRT Psikis, JPU Kena Semprot Hakim karena Berbohong

Fakta Sidang Kasus KDRT Psikis, JPU Kena Semprot Hakim karena Berbohong

KARAWANG – Dalam sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan penelantaran di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kena tegur karena berbohong kepada Hakim persidangan.

Saat redaksi mengikuti persidangan kasus KDRT dan penelantaran di PN Karawang antara terlapor berinisial V dan pelapor berinisial CYC pria asal Taiwan, pada Selasa (26/10/2021) sore. Ada hal yang tidak terduga terungkap, saat Hakim Ketua akan memulai sidang meminta keterangan ahli dari pelapor.

Dari fakta persidangan, pada pukul 14.36 kedua belah pihak yang berperkara V dan CYC juga pengacaranya sudah menempati kursi persidangan. Kemudian, Moh Ismail Gunawan selaku Hakim Ketua memulai persidangan dengan kondisi JPU hadir secara virtual. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan perihal kehadiran saksi ahli kepada JPU bernama Glendy Rivano.

Baca juga: Terjerat Dakwaan KDRT Psikis, Pria Asal Taiwan Ini Terancam Penjara 3 Tahun

“Apakah saksi ahli bisa hadir dalam persidangan?” Tanya Hakim ketua kepada JPU.

“Untuk saksi ahli, tidak bisa hadir yang mulia.” Jawab JPU.

Setelah itu, pelapor V langsung berdiri dan keberatan dengan pernyataan JPU.

“Izin yang mulia, saksi ahli ada bersama saya sekarang dan dia mengaku tidak pernah ada panggilan dari jaksa,” kata V kepada Hakim Ketua.

“Coba tolong hadirkan orangnya,” tanya Hakim Ketua kepada V. Tidak berselang lama saksi ahli hadir dengan kondisi sedang hamil. Dari kehadiran saksi ahli tersebut, Hakim Ketua lalu mengklarifikasi ke JPU.

“Ini ada saksi ahlinya di sini, bagaimana ini kok bisa tidak dihubungi, tolong Jaksa segera hadir ke persidangan segera.” Kata Hakim Ketua dengan nada keras ke JPU. Setelah itu, sidang diskor kurang lebih setengah jam terlebih dahulu menunggu JPU hadir dan mengklarifikasi soal saksi ahli yang tidak dihubungi.

Saat dimulai kembali, JPU yang sudah hadir mengakui dihadapan Hakim Ketua bahwa ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik.

“Maaf yang mulia, ini sebenarnya ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik,” kata Glendy selaku JPU kepada Hakim Ketua. (kii)