KARAWANG – Tim hukum paslon 02 cabup cawabup Karawang, Aep Syaepuloh-Maslani melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang pada Rabu (13/11) kemarin.
ASN yang dilaporkan itu ialah Kepala SDN 1 Batujaya, Iin Herlina Herawati yang juga istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat. Laporan tersebut juga menyasar cawabup Karawang nomor urut 01, Gina Fadllia Swara sebagai pihak terlapor.
“Kami melaporkan petistiwa pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya,” ucap Ketua Hukum Tim Paslon 02, Simon Fernando Tambunan.
Baca juga: Agar Mahir Melaut, 3.299 Nelayan di Karawang Bakal Diberi Pelatihan Khusus Secara Bertahap
Dia menuturkan, pelaporan itu berisi dugaan keterlibatan Iin saat kampanye paslon 01 Acep-Gina melalui bukti foto dengan pose satu jari dengan cawabup 01 Gina Swara di kediaman Iin di Kecamatan Batujaya, Karawang.
“Pada prinsipnya pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, hanya saja tidak boleh menunjukkan gestur dukungan seperti yang dilakukan Iin berfoto salam satu jari, apalagi ikut menggalang masa,” katanya.
Dalam laporan itu diketahui tak hanya Kepsek Iin, melainkan juga menyasar Calon Wakil Bupati (cawabup) Karawang nomor urut 01, Gina Fadlia Swara.