Beranda Headline Gaduh Dugaan KPR Fiktif di Karawang: Penasihat Hukum Sebut VY Korban, Tanggung...

Gaduh Dugaan KPR Fiktif di Karawang: Penasihat Hukum Sebut VY Korban, Tanggung Buyback di Tengah Proses Hukum

Kuasa hukum kpr karawang
Tim Penasihat Hukum VY, mantan Direktur Utama PT BAS, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali menetapkan dua tersangka baru.

KARAWANG — Tim Penasihat Hukum VY, mantan Direktur Utama PT BAS, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini disebut telah mencapai tujuh orang.

Penasihat Hukum VY, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, seluruh rangkaian perkara harus dibuka secara terang dan setiap pihak harus ditempatkan sesuai dengan peran serta fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap dengan semakin terang rangkaian perkaranya, penegak hukum dapat melihat secara utuh peran masing-masing pihak dan menerapkan hukum secara objektif,” ujar Gary.

Baca juga: Lagi, 2 Pejabat Bank di Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR Rp 237 M

Menurut Gary, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya penting untuk diuji dalam proses hukum, termasuk dugaan adanya dokumen yang dimanipulasi atau dipalsukan.

Ia juga menyinggung adanya surat peringatan yang pernah dikeluarkan VY kepada tersangka HJ pada Juni 2023 terkait dugaan praktik jual beli berkas. Selain itu, manajemen PT BAS juga disebut telah membuat laporan kepada kepolisian terhadap OH atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

“Fakta-fakta tersebut tentu akan kami ajukan dan uji dalam proses pembuktian. Ini penting untuk melihat apakah benar VY memiliki niat jahat atau mens rea sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Gary.

Gary menegaskan, pihaknya meyakini VY bukanlah pihak yang menjadi otak atau intellectuele dader dalam perkara tersebut. Menurutnya, konstruksi perkara harus melihat siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, serta siapa yang justru mengalami kerugian.

Baca juga: Dapat Jatah Rp1,4 M, Giliran Pejabat Bank di Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR Rp237 M

Pertanyakan Kerugian Negara Rp237 Miliar

Selain mengenai konstruksi peran para pihak, Tim Penasihat Hukum VY juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.

Gary mengatakan, dalam objek perkara tersebut telah terdapat banyak unit rumah yang secara fisik sudah dibangun, termasuk berbagai infrastruktur penunjangnya seperti jalan, drainase, jaringan air, dan sarana lainnya. Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan secara terang bagaimana angka kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar tersebut dihitung, termasuk bagaimana memperhitungkan keberadaan aset dan infrastruktur yang secara nyata telah terbangun di lapangan serta komponen apa saja yang menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp237 miliar itu seperti apa? Kalau secara faktual terdapat rumah yang dibangun dan objeknya ada, tentu harus dijelaskan secara transparan bagaimana kerugian tersebut dihitung, termasuk metode dan komponen yang digunakan,” ujarnya.

PT BAS Justru Ikut Alami Kerugian

Sementara itu, Penasihat Hukum VY lainnya, Dian Suryana, S.P., S.H., M.H., menyoroti posisi PT BAS dalam rangkaian perkara tersebut.

Menurut Dian, apabila rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, PT BAS justru merupakan pihak yang turut mengalami kerugian atau menjadi korban, baik karena terseret dalam persoalan hukum maupun akibat beban finansial yang timbul dari rangkaian peristiwa tersebut.