Beranda Karawang Gagal Beri Rasa Keadilan, Komisioner KPU dan 12 PPK Dilaporkan ke Polisi

Gagal Beri Rasa Keadilan, Komisioner KPU dan 12 PPK Dilaporkan ke Polisi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tak ingin kasus dugaan jual beli suara yang melibatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo EK.

 

Budi Santoso alias Kusnaya, oknum Komisioner KPUD Kabupaten Karawang alias AM, dan oknum 12 PPK pada Pemilu April 2019 lalu tenggelam begitu saja dan berpotensi jadi preseden buruk untuk pesta demokrasi selanjutnya,

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M. Gary Gagarin Akbar, SH.MH, pun melaporkan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu Caleg kepada Komisioner KPU dan 12 PPK tersebut ke Polres Karawang.

Menurut Gary, dirinya melaporkan kasus itu kepada Kapolres Karawang lantaran melihat banyaknya keresahan masyarakat terhadap tindakan mereka (AM dan 12 PPK).

Dan hasil keputusan Bawaslu Karawang pun dinilai tidak memberikan rasa keadilan dan mencederai perasaan masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Bahkan untuk melihat komitmen para penegak hukum Karawang terhadap kasus ini, surat pelaporan tersebut pun ia tembuskan ke Kapolda Jawa Barat dan Kapolri.

“Karena yang namanya alat bukti itu ada 5 untuk pidana sementara Bawaslu mengatakan alat buktinya belum mencukupi dan hanya berupa transfer saja. Padahal yang namanya pidana itu satu rangkaian peristiwa dan tidak boleh dipisah-pisah seperti itu,” ulasnya menjelaskan.

Disoal mengenai Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa (CMB) milik Kusnaya yang disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus yang menghebohkan publik Karawang itu. Pasalnya, Kusnaya mentransfer sejumlah uang ke mereka melalui rekening Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa yang berlokasi di Cinere, Depok.

Gary berpendapat, soal adanya posisi kusnaya di yayasan tersebut, apa sebagai pengurus, pembina atau pemilik. Artinya ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang disana.

“Meski dia entah sebagai pembina, pengurus atau yang punya dan posisinya adalah sebagai ketua, jika yayasan itu kemudian dijadikan wadah karena uangnya disitu rekeningnya disitu untuk menghilangkan jejaknya, Yayasan bisa saja terjerat tergantung nanti pengembangan dari penyidik,” katanya lagi menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Yayasan itu tidak mungkin bertindak sendiri, yayasan bertindak melalui pengurus.

“Jika ingin dijerat pasti kena, maka dua dua nya bisa kena. Pengurus kena tindak pidananya, yayasan bisa dicabut status badan hukumnya,” pungkasnya.(nna/ris)