Beranda Regional Gagal Kontrak, Dirut RSUD Karawang Dituntut Mundur

Gagal Kontrak, Dirut RSUD Karawang Dituntut Mundur

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Gagal kontraknya pembangunan Gedung Maternitas RSUD Karawang dengan pagu anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Barat berbuntut dituntutnya mundur Dirut RSUD Karawang, Sri Sugihartati.

Dan disorot banyak pihak, salah satunya dari Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian.

“Yang membuat saya tidak habis pikir, pejabat model begini kok bisa lolos fit and proper test jadi Dirut. Kalau begini saya jadi ragu dengan kompetensinya. Mending sekalian copot saja dari jabatan dirutnya, masih banyak kok pejabat yang kompeten,” katanya kepada awak media, Rabu (30/10).

“Kalau sudah begini, belum tentu uang sebesar itu, bisa dialokasikan kembali untuk Karawang,” timpalnya lagi.

Terlepas dari itu semua, lanjutnya, yang perlu dipastikan adalah soal Satuan Kerja (Satker) yang menerima dana hibah tersebut, RSUD langsung atau melalui Dinas Kesehatan.

“Karena RSUD Karawang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah mandiri, dimana Dirut RSUD bertanggung jawab langsung kepada Bupati,” ujarnya.

Masih menurutnya, ada dua pihak yang paling berperan dalam gagal kontrak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA). Tetapi, PA adalah pihak yang paling bertanggung jawab, bilamana ada permasalahan antara Kelompok Kerja (Pokja) dan PPK yang berakibat PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Keputusan final ada di PA. Itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

“Pokja setelah selesai melaksanakan lelang, kemudian membuat berita acara hasil lelang dan menyerahkan kepada PPK dan Kepala Pokja, PPK dapat menolak hasil lelang karena alasan yang penting dan krusial,” imbuhnya.

“Nah, ini paska digulirkannya anggaran dari Pemprov Jabar. Apakah PA tidak mengukur persoalan waktu terlebih dahulu dan kenapa tidak mereview DED, kalau memang alasan batalnya kontrak karena faktor keterbatasan waktu serta masih menggunakan DED Tahun 2015,” sambungnya.

Seharusnya, Dirut selaku PA mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, begitu di gulirkannya anggaran. Bukan malah langsung tunjuk PPK dan langsung laksanakan lelang.

“Sehingga akhirnya muncul dugaan-dugaan dan spekulasi tertentu. Coba tuh lihat medsos yang pada akhirnya banyak pihak menduga kuat pembatalan kontrak dikarenakan pengusaha yang dekat dengan Bupati kalah. Iya kalau benar, kalau tidak benar kan kasihan Bupati,” tutupnya. (Nna/dhi)