KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD maupun BLUD dipotong zakat 2,5% secara otomatis melalui pihak perbankan.
“Pegawai ASN, RSUD Karawang serta RS Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan perbup tersebut diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen,” ungkap Sekda Karawang Acep Jamhuri dalam keterangannya, Rabu, 10 Oktober 2023.
Kewajiban gaji ASN Karawang dipotong zakat ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan zalat, infaq dan sedekah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Karawang.
Baca juga: Meski Belum Serahkan SK Pemberhentian, Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg Tetap Lolos DCT
Perbup mengenai zakat tersebut dimaksudkan untuk menggali potensi zakat, infaq dan sedekah dari ASN, RSUD, RS Paru serta pegawai BUMD yang ada di Kabupaten Karawang untuk selanjutnya dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien melalui Baznaz Kabupaten Karawang.
Secara teknis, kata dia, para kepala OPD menyampaikan surat pemberitahuan kepada bank bjb dengan tembusan Pemkab, mempersilakan untuk memotong 2,5 persen gaji atau tunjungan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.
“Adapun yang keberatan, nanti bisa melaporkan ke pihak bjb dan akan dikembalikan 2,5 persenya itu,” kata dia.