KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan perhatiannya terhadap kesejahteraan guru. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memutuskan menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp17 miliar pada 2026 untuk menaikkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan tersebut melampaui usulan awal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang yang hanya mengajukan pendapatan sebesar Rp 900 ribu per bulan.
Bupati Aep kemudian menaikkan nominal tersebut hingga mencapai lebih dari Rp1,5 juta per bulan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dia menegaskan, guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, peningkatan pendapatan guru PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan di Karawang.
“Kebijakan ini merupakan langkah awal yang akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Aep, Selasa (13/1).
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa pendapatan guru non-ASN terdiri dari dua komponen, yakni PMMS (Pengelolaan Mutu Manajemen Sekolah) yang bersumber dari APBD serta honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBN.
Menurut Joean, peningkatan pendapatan yang diputuskan Bupati Aep sepenuhnya berasal dari komponen APBD. Hal ini karena dana BOS merupakan kewenangan pemerintah pusat dan penggunaannya telah diatur secara nasional.









