Beranda Regional Gasak Minimarket Pakai Gunting Besi, Perampok Ditembak di Kaki

Gasak Minimarket Pakai Gunting Besi, Perampok Ditembak di Kaki

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku spesialis perampokan minimarket. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur. Kini, petugas masih mengejar satu pelaku lainnya.

Kedua tersangka, yakni FM (34) dan PP (43) Keduanya dibekuk di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat berada di rumah tetangganya. Sedangkan satu pelaku yang masih buron diketahui berinisial EA.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, menangkapan kedua pelaku karena adanya laporan dari korban bernama Paul Ginting (42) bahwa minimarket miliknya di wilayah Bekasi Utara telah kerampokan pada Rabu, (13/6).

“Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyidikan. Dan pada hari Senin (9/7) kemarin kita berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, satu pelaku status DPO,” ungkapnya.

Menurut Jarius, ketiga pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 sampai 04.00 atau pada saat minimarket sudah tutup dan sepi dengan menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari sasaran. Kemudian, saat para pelaku mendapatkan sasarannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dan merusak kunci gembok menggunakan alat berupa gunting besi dan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam minimarket tersebut, lalu menjarah isi toko yang bisa dijual seperti rokok dan bahan pokok lainnya,” ujarnya, Selasa (10/7).

“Hasil curiannya dijual ke daerah Karawang. Dan saat ini, polisi masih mengembangkan kasus penadahan dari laporan kedua pelaku,” tukasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti satu buah gunting besi, dua linggis, satu buah senter, dan dua lembar bon pembelian rokok dari beberapa merk.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindakan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr1/fzy)