
KARAWANG – Gedung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang disiapkan menjadi objek cagar budaya tingkat kabupaten tahun 2025.
Hal itu lantaran kantor tersebut sudah ada sejak abad ke 18, dan beroperasi menjadi Kantor Kewedanaan pada masa kolonial Belanda.
“Kantor Disparbud adalah Kantor Kewedanaan Karawang Masa Kolonial Belanda,” ungkap Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Karawang, Obar Subarja kepada tvberita pada Kamis, 17 April 2025.
Lantas seperti apa sejarah gedung peninggalan kolonial Belanda itu? Berikut tvberita rangkum.
Baca juga: Dari Markas PETA ke Monumen Sejarah: Tugu Rengasdengklok Menuju Cagar Budaya
Sejarah Eks Kantor Kewedanaan Karawang Masa Kolonial Belanda
Nama Krawang (Karawang) pada masa pemerintahan kolonial pernah digunakan secara bersamaan untuk menyebut Keresidenan, Kabupaten, Kewedanaan dan juga nama Kecamatan.
Kewedanaan dalam bahasa Jawa disebut Kawedanan, adalah sebuah unit administrasi pemerintahan yang berada diantara “Kabupaten” dan “Kecamatan”.
Konsep ini pertamakali diperkenalkan pada masa Hindia Belanda dan terus digunakan beberapa tahun setelah Indonesia merdeka. Penerapan kawedanaan ini paling jelas terlihat dibeberapa provinsi terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selama masa kolonial dari tahun 1831 hingga 1942, bupati yang memimpin pemerintahan di pusat kabupaten didukung oleh sejumlah pejabat yang tinggal di ibukota kabupaten. Pejabat-pejabat ini terdiri dari dua Patih, yaitu Patih Dalam dan Patih Luar, serta Patinggi, Hoofd Djaksa (Jaksa Kepala), Hoofd Penghulu (Penghulu Kepala), Hoofd Kommitteer (Komitir Kepala), Komitir Urusan Jalan, dan beberapa Mantri, termasuk Mantri Gudang Kopi, Ngabehi, Damang, Lengser dan lainnya.
Setiap Patih dan Patinggi dilengkapi dengan seorang sekretaris yang berfungsi sebagai juru tulis.
Setelah Purwakarta ditetapkan sebagai ibukota baru Kabupaten Karawang pada 20 Juli 1831, para pejabat bawahan bupati tersebut juga berpindah dari Wanayasa ke Purwakarta.
Baca juga: Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Targetkan Juni 2025 Mulai Aktif
Para pejabat tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka secara mandiri, mereka mendapatkan dukungan dari Kepala Cutak dan Kepala Distrik/Wedana.
Para kepala daerah yang berada di bawah bupati kerap melakukan “seba” atau pertemuan dengan bupati di pendopo untuk melaporkan kondisi di wilayah masing-masing.
Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Karawang, yang beribukota di Purwakarta, terus berlangsung dan berkembang. Data dari tahun 1845 menunjukkan bahwa pada waktu itu, wilayah Kabupaten Karawang terbagi menjadi tanah pemerintah dan tanah partikelir, yang mencakup 16 distrik (Kewedanaan) dengan total 530 desa. Salah satu distrik tersebut adalah Distrik Karawang, yang terdiri dari 34 desa.
Dengan diperkenalkannya wilayah administratif onderdistrik (kecamatan), terjadi perubahan dalam pembagian wilayah administratif kabupaten.