Beranda Regional Gema Takbir Sambut Vonis Penista Agama 1 Tahun 6 Bulan

Gema Takbir Sambut Vonis Penista Agama 1 Tahun 6 Bulan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Terdakwa Aking Saputra divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama Islam di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (18/12) siang. Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Aking dinilai telah melanggar pasal Pasal 156a KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Sehingga majelis hakim menyatakan mantan bos Tatar Kertabumi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penodaan agama yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Surachmat, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone dan kartu simcard 0811128886 dirampas untuk dimusnahkan dan memblokir nomor tersebut. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000 kepada Aking Saputra.

“Terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima atau menolak, atau pikir-pikir selama 7 hari. Hak yang sama kami berikan kepada penuntut umum. Dengan demikian, sidang ini selesai dan kami tutup,” kata Surachmat menutup persidangan.

Dari pantauan KORAN BERITA di lokasi, pasca divonis bersalah Aking Saputra hanya duduk lesu dengan mata yang memerah. Sementara gemuruh takbir menggema dari masyarakat dan anggota ormas Islam yang menyaksikan sidang di dalam dan di luar ruang sidang.

“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,” ujar Ahmad Mukron, salah satu Koordinator Forum Masyarakat Karawang (FMK) saat berlalu meninggalkan ruang sidang.
Terlihat para kerabat dan sejumlah aktivis mahasiswa yang memiliki kedekatan dengan terpidana, datang merangkul, menyalami dan memberikan dukungan sebelum terpidana bersama tim kuasa hukum berlalu menuju ruangan Pos Bantuan Hukum (Bakum) PN Karawang.

Salah satu perempuan bermasker yang diduga masih kerabat terpidana, sempat memfoto sejumlah wartawan yang mengambil gambar usai sidang. Sementara massa dari berbagai ormas yang menggelar demonstrasi di depan Kantor PN Karawang selama berlangsungnya sidang, berangsur meninggalkan lokasi setelah Aking Saputra dinyatakan bersalah. (put/ds)