
Baca juga: Bupati Karawang Tetapkan 254 ASN Fungsional, Minta Program 2026 Segera Dikebut
“Setelah SP1 diberikan, pedagang memiliki waktu tiga hari untuk membongkar sendiri. Jika belum diindahkan, kami lanjutkan dengan SP2. Kemudian dua hari setelah SP2 masih tidak dipatuhi, kami akan memberikan SP3 sebagai peringatan terakhir sebelum penertiban dilakukan,” katanya.
Satpol PP menargetkan penertiban terhadap PKL yang masih bertahan di lokasi akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026, setelah seluruh tahapan surat peringatan selesai diberikan.
Selain di Jalan Tuparev, Satpol PP juga melanjutkan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Akses Tol Karawang Timur. Untuk lokasi tersebut, pembagian Surat Peringatan 2 dijadwalkan mulai Selasa (4/8/2026) sebagai lanjutan dari proses penataan kawasan. (*)








