KARAWANG – DPRD Karawang memastikan akan memangkas sejumlah pos anggaran pada tahun 2025. Langkah itu diambil demi mematuhi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang efesien anggaran tahun 2025.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menjelaskan bahwa inpres tersebut harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemerintahan hingga ke tingkat daerah. Atas dasar itu, pihaknya bakal mengkaji ulang setiap pos anggaran, mana yang diprioritaskan dan yang tidak.
Namun pemangkasan anggaran tersebut, kata dia, tentunya harus dituangkan dalam bentuk regulasi. Dan hal itu harus dibicarakan bersama unsur DPRD lainnya.
Baca juga: Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas-Mamin Rapat, Sejalan dengan Instruksi Prabowo
“Kami di sini (DPRD) bersilat kolektif kolegial. Artinya semua keputusan tidak bisa diputuskan sendiri, tetapi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” katanya, Minggu (1/2).
“Hal ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap inspres yang telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto,” tambah politisi Partai Gerindra Karawang itu.
Yang pasti, lanjutnya, ada beberapa pos anggaran yang bakal terpangkas. Misalnya anggaran peremajaan mobil dinas komisi-komisi yang sudah berusia 15 tahun, dipastikan ditangguhkan.
Kemudian, lanjut Endang, biaya perjalanan dinas pun akan dikurangi, tanpa harus mengurangi target pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian, Nelayan Karawang yang Hilang Digulung Ombak Masih Belum Ditemukan
“Semangat kami adalah mematuhi instruksi presiden demi efesiensi anggaran,” tandasnya.
Buat Edaran Efisiensi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Efisiensi itu menyasar anggaran perjalanan dinas hingga makan minum (mamin) rapat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut kebijakan ini dilakukan sejak penyusunan APBD 2025 melalui SE Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD Karawang tahun Anggaran 2025.