Beranda Regional GP Ansor Dampingi Pegawai MK yang Dibebastugaskan Usai Kritik Arief Hidayat

GP Ansor Dampingi Pegawai MK yang Dibebastugaskan Usai Kritik Arief Hidayat

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Abdul Qodir menuturkan bahwa pihaknya akan mendampingi peneliti Mahkamah Konstitusi ( MK) Abdul Ghoffar yang dibebastugaskan setelah mengkritik Ketua MK Arief Hidayat.

“LBH GP Ansor akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan saksama dan kami telah bertekad siap mendampingi Abdul Ghoffar dalam memperjuangkan keadilan dan mengupayakan perbaikan Mahkamah Konstitusi,” ujar Qodir melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2018).

Abdul Ghoffar adalah seorang pegawai MK yang melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.

Pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.

Diketahui pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas pada 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.

Tak lama setelah itu Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK membebastugaskan Ghoffar untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS.

Pembebastugasan tersebut diduga terkait dengan kritik Ghoffar yang ia sampai melalui tulisan di media massa.
Abdul Qodir menilai, sanksi pemberhentian sementara atas Abdul Ghoffar adalah bentuk kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta hak konstitusional warga negara.

“Kami amat menyesalkan dijatuhkannya sanksi tersebut dan memandang perlu untuk segera dilakukan koreksi untuk mengembalikan Mahkamah Konstitusi pada fitrahnya sebagai pengawal hak konstitusional,” kata Qodir.

Secara terpisah, Direktur Litigasi dan Advokasi LBH GP Ansor Achmad Budi Prayoga menilai bahwa kritik Ghoffar merupakan hak kebebasan ekspresi akademik yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Achmad, kritik dan masukan Ghoffar disampaikan dengan cara yang wajar, sesuai dengan kaidah keilmuan, dan konstruktif bagi Mahkamah Konstitusi.

“LBH GP Ansor memaknai langkah Abdul Ghoffar sebagai suatu hak mengekspresikan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi kita,” ujar Achmad kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2018).

LBH GP Ansor, kata Achmad, mendukung pandangan Ghoffar yang menganjurkan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik untuk mundur secara sukarela.

Ia pun memandang keberanian Abdul Ghoffar untuk menyampaikan kritik adalah sikap yang perlu diteladani sehingga tidak beralasan jika dimaknai sebagai pembangkangan pada pimpinan.

“LBH GP Ansor juga meminta kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat secara legawa menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan marwah Mahkamah Konstitusi ketimbang sekedar kehormatan pribadi,” ucap Achmad.(KB)