Beranda Headline Gugatan Warga Soal Kenaikan PBB-P2 di Karawang Berpotensi Ditolak MA

Gugatan Warga Soal Kenaikan PBB-P2 di Karawang Berpotensi Ditolak MA

Gugatan pbb di karawang ditolak
Praktisi hukum, Gary Gagarin, menilai langkah sejumlah warga Kabupaten Karawang yang melakukan gugatan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Mahkamah Agung (MA) berpotensi ditolak. 

KARAWANG – Langkah sejumlah warga Kabupaten Karawang yang melakukan gugatan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai berpotensi ditolak.

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Andhika Kharisma, telah mengajukan permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022. Keputusan tersebut dianggap memicu lonjakan pajak yang memberatkan warga.

Praktisi hukum, Gary Gagarin menilai, objek gugatan yang diajukan masyarakat melalui kuasa hukumnya bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bisa diuji di MA, sehingga tidak tepat dan kemungkinan besar ditolak.

Baca juga: Revitalisasi Sekolah di Karawang Bawa Berkah Ekonomi bagi Warga Sekitar

“Kenapa saya bilang tidak tepat? Karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan perundang-undangan (regeling) dan Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan perundang-undangan,” ujar Gary, Rabu (22/10).

“Lihat Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan perundang-undangan UU No 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambungnya.

Kemudian dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung ialah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan keputusan tata usaha negara seperti Surat Keputusan (SK) Bupati.

Baca juga: Bapenda Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

Adapun dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dan Regeling (Peraturan), yaitu:

1. Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final artinya isinya / substansi dalam Keputusan tsb hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat. Sedangkan,

2. Regeling (Peraturan) sifatnya umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaidah hukum umum.

Dan SK Bupati, katanya, termasuk dalam kategori beschikking.