
Dia menyatakan bahwa pihak sekolah sudah menerbitkan surat edaran resmi untuk meluruskan prosedur pembayaran.
Baca juga: Unsika Groundbreaking Gedung Kuliah Terpadu, Rektor Targetkan Tahun Depan Rampung
“Pembayaran yang berkaitan dengan keuangan sekolah, seperti SPP, iuran komputer, ekstrakurikuler, dan lainnya, wajib melalui satu pintu, yaitu bendahara sekolah, Ibu Eni Suhaeni,” tegasnya.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa segala transaksi di luar bendahara resmi tidak akan diakui dan menjadi tanggung jawab pribadi.
“Jika setelah surat edaran ini masih ada pembayaran melalui pihak lain, maka dianggap belum melakukan pembayaran dan sekolah tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)












