
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan memberikan hukuman dipecat tidak hormat kepada Shandy Permadi, guru PPPK yang mencabuli murid-muridnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun sanksi itu baru akan diberikan setelah Pemkab Karawang menerima putusan hukuman yang inkrah dari pengadilan.
“Oknum guru PPPK yang menjadi pelaku kasus pelecehan terhadap muridnya itu sudah diberhentikan. Tapi terkait sanksi masih harus menunggu dulu putusannya,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum PPPK ini merusak citra dunia pendidikan di Karawang. Pasalnya, sebagai seorang guru semestinya memberikan keteladanan dan perlindungan bagi muridnya.
Terlebih, oknum tersebut baru diangkat menjadi guru PPPK di tahun 2023 ini. “Tentu ini menjadi perhatian kami. Apalagi yang bersangkutan baru tahun ini diangkat,” sesalnya.
Baru 5 korban melapor
Berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa status pelaku merupakan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia baru saja diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023. “Statusnya ASN PPPK. Pelaku sudah beristri tapi belum mempunyai anak,” kata dia, Senin, 20 November 2023.