
PURWAKARTA – Polisi menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta pasal-pasal lain seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” kata Uyun dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10).
Baca juga: Bukan Ekonomi, Motif Heryanto Habisi Dina Oktaviani di Purwakarta Karena Berniat Memperkosa
Sudah berniat memperkosa
Uyun menuturkan, berdasarkan penyelidikan dan fakta hukum, tindakan pelaku bukan dilatarbelakangi motif ekonomi, melainkan dorongan hasrat seksual karena menyukai korban.
“Motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” kata Uyun.
Sebelum diperkosa, Uyun bilang korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.
“Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya.”
Baca juga: Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia, Ribuan Santri Padati Alun-Alun Purwakarta
“Dengan adanya hal tersebut, kondisi daripada TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya,” beber dia.
Awalnya niat menolong
Sebelumnya kepada polisi, Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya.
Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.







