Beranda Regional Handphone Siswa Penyebar Video Porno Diamankan, Dibawa ke Fuslabfor

Handphone Siswa Penyebar Video Porno Diamankan, Dibawa ke Fuslabfor

KARAWANG,TVBERRITA.CO.ID- Polres Karawang sita handphone milik sejumlah siswa yang diduga melakukan penyebaran video porno M (23) dan AR (16), mantan siswi sekolah menengah atas favorit di Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

“Kami sudah sita dan serahkan handphone milik sejumlah siswa Purlabfor untuk dilakukan pengecekan, walaupun mereka sudah menghapus video porno tersebut. Ke enam siswa-siswi belum ada yang dijadikan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Slamet kepada TVBERITA.CO.ID saat ditemui di Mapolres Karawang, Kamis (22/11).

Slamet mengatakan, untuk guru di sekolah menengah atas tersebut belum dilakukan pemeriksaan dan hanya kordinasi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap dan menetapkan M (23) sebagai tersangka kasus video porno siswi sekolah menengah atas (SMA) favorit di Karawang.

“Kita tetapkan M warga Cilamaya yang masih berstatus kuliah ini dan ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka, kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 sampai15 tahun. Karena AR,16, masih dibawah umur. Ia baru duduk di kelas XII,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya  kepada wartawan di Mapolres Karawang, Rabu (21/11).