KARAWANG – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang ke-65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) seharusnya menjadi momentum refleksi besar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, di Karawang, Jawa Barat, pekerjaan rumah lembaga ini dinilai masih menumpuk dan jauh dari tuntas.
Advokat Kantor Hukum Agrarisch Lawfirm, M. Jovianza, menilai Kantor ATR/BPN Karawang belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria.
Di momen Hantaru 2025 yang mengangkat tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita”, menurutnya, tak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan yang masih banyak menyisakan persoalan mendasar.
Baca juga: Diskominfo Purwakarta Aktifkan TTE untuk Ribuan PPPK Demi Efisiensi Administrasi
“Di Karawang, masalah agraria itu bukan cerita lama yang selesai dengan sendirinya. Justru makin kompleks. BPN seolah jalan di tempat, padahal masyarakat menunggu kepastian hukum yang nyata,” tegas Jovianza, Selasa (24/9/2025).
Ia mencontohkan, di wilayah Karawang kota, tepatnya di Lingk Sadamalun, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat terdapat Masjid Nurul Anwar yang belum juga memiliki ketetapan status Hak Wakaf selama bertahun-tahun lamanya.
Padahal, sambung dia, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid berulang kali menyatakan komitmennya menuntaskan pendaftaran tanah wakaf.
“Kalau tanah wakaf saja tidak segera disertipikatkan, bagaimana bisa mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan? Apalagi normalisasi bantaran Sungai Kalikalapa yg lokasi di wilayah barat Karawang, di mana hak penggarap harus diperhatikan, jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan sepihak,” ujarnya.