
PR lain juga menumpuk di wilayah selatan Karawang terkait lahan milik PT Jui Shin Indonesia yang menimbulkan keresahan. Kemudian di wilayah utara Karawang soal lambannya pensertipikatan tanah warga, hingga di timur Karawang terkait alih fungsi hutan yang rawan mengabaikan hak penggarap.
Baca juga: Nelangsa Buruh Tani Karawang Tinggal di Rumah Reyot, Cemas Ambruk Tiap Hujan
“Hukum sudah jelas, UUPA & UU No.41 Tahun 1999 melindungi hak masyarakat penggarap. Kalau itu pun diabaikan, berarti BPN gagal menjalankan amanat UUPA yang sudah 65 tahun berdiri,” sindirnya.
Jovianza menegaskan, Hantaru 2025 seharusnya menjadi alarm keras bagi BPN Karawang untuk mendapatkan hak keadilan agraria.
“Jangan hanya seremonial. Masyarakat butuh keadilan agraria yang nyata, bukan janji. Tanah harus terjaga, ruang tertata, dan hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya. (*)













