Beranda Regional Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada Serentak 2018

Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada Serentak 2018

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum ( KPU)/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2018, pada hari ini, Senin (12/2/2018).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pengumuman penetapan akan dilakukan oleh KPU di daerah masing-masing yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.

“Mereka bilang acaranya rata-rata jam 10, dan jam 11. Jadi yang mengumumkan KPU di daerah masing-masing,” kata Evi.

Setelah pengumuman penetapan berlangsung, KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan hasil penetapan ke KPU RI (pusat).

(Baca juga: KPU Daerah Diminta Antisipasi Penetapan Peserta Pilkada pada 12 Februari)

Kemudian, kata Evi, KPU RI akan merekap hasil penetapan tersebut. Evi menambahkan, rekapitulasi hasil penetapan secara menyeluruh bisa dilakukan malam ini juga apabila seluruh laporan telah masuk, atau besok Selasa (13/2/2018).

“Atau bisa dilihat di sitap. kpu.go.id, daerah mana saja yang sudah melaporkan. Tapi untuk seluruh, tunggu rekapitulasi dari KPU RI,” pungkas Evi.

Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah paslon yang mendaftarkan diri sebanyak 580 paslon, dengan status 569 pendaftaran diterima dan 11 pendaftaran ditolak.

Dari 569 pendaftaran yang diterima, sebanyak 440 paslon mendaftar dari jalur partai politik (parpol) dan 129 paslon mendaftar dari jalur perseorangan atau independen.(KB)