Beranda Regional Hari Pertama Kerja, PNS Karawang Diklaim Hadir 90 Persen

Hari Pertama Kerja, PNS Karawang Diklaim Hadir 90 Persen

KARAWANG, TVBERITA. CO. ID- Hari pertama kerja selepas cuti bersama untuk libur lebaran panjang,  tingkat kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang diklaim hadir 90 persen. 
“Kehadiran pegawai hari ini 90 persen jika melihat yang hadir saat apel, untuk lebih lengkapnya di BKPSDM aja secara keseluruhan, ” ujar Bupati Karawang,  dr Cellica Nurachdiana, Kamis(21/7).
 
Dikatakan Bupati, bagi PNS yang pada hari ini kedapatan membolos kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 dengan pemotongan TPP sebesar 3 persen.
 
“Karena sudah lama libur cuti bersama, sehingga tidak ada alasan untuk membolos, dan jika kedapatan ada yang membandel maka saya dan pak Sekda memutuskan akan kami potong TPP sebesar 3 persen,”tegasnya.
 
Selain itu, Bupati juga meminta kepada para pimpinan OPD untuk melakukan pemantauan kepada seluruh jajaran PNS di instansinya.
 
“Saya berharap PNS tidak ada yang bolos, terutama THL tidak ada yang bolos,”tandasnya.
 
Bupati meminta, para pimpinan OPD untuk aktif memantau dan memberikan sanksi yang sesuai kepada jajarannya yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
 
“Saya mengimbau agar seluruh komponen PNS mulai aktif bekerja secara penuh mulai hari ini. Pimpinan Instansi diminta tidak melakukan toleransi apapun mengingat cuti bersama diberikan lebih lama,” jelasnya.
 
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut.
 
“Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja dengan jelas telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan jelas seperti yang dikatakan Bupati Karawang pada saat apel tadi bahwa PNS yang membolos akan dipotong TPP nya sebesar 3 persen” jelas Abas.
 
Abas mengatakan, tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
 
“Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan ini nantinya akan diberikan oleh kepala dinasnya masing-masing, dan yang jelas TPP nya pasti dipotong,” papar Abas.
 
Menurut Abas, selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis. 
 
“Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 6 sampai dengan 10 hari kerja,” kata Abas.
 
Selain itu, kembali Abas memaparkan, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya.
 
“Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” imbuhnya.(nin/ris)