“Disabilitas mental 932, disabilitas intelektual 252. Kemudian untuk disabilitas fisik, sensorik, motorik, wicara, rungu dan netra jumlahnya kurang lebih mencapai 4.000an,” jelasnya.
Baca juga: Kampung Moderasi Beragama di Karawang, Cerminan Hidup Rukun di Tengah Perbedaan
Mari mengatakan, bagi warga disabilitas ada ketentuan khusus ketika nanti hendak menyalurkan suara di TPS nanti.
“Disabilitas dipastikan dulu mendapat surat rujukan dari dokter bahwa yang bersangkutan memang bisa memenuhi syarat untuk memilih,” terangnya.
“Kalau tidak mendapatkan surat, tidak bisa memilih. Nanti, dateng ke TPS bisa didampingi oleh dokter, perawatan atau keluarga sesuai dengan gangguan disabilitasnya,” pungkasnya. (*)