
KARAWANG – Uang denda perkara sebesar Rp 500 juta disetorkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang ke kas negara pada Selasa pagi, 3 Oktober 2023.
Penyerahan denda dari pidana umum terkait pencemaran lingkungan hidup itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah serta tim jaksa eksekutor.
“Juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya,” kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang saat ditemui tvberita.co.id di ruang kerjanya.
Baca juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Bansos COVID-19
Dia menuturkan, denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.
Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracin (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.
Keputusan majelis hakim pengadilan, Jongki dijerat Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.