KENDAL, TVBERITA.CO.ID- Pegawai Negri Sipil ( PNS) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akan mendapat sanksi jika mengunggah gambar, menandai suka, dan berkomentar mendukung calon kepala daerah di media sosial.
Sanksi yang diberikan mulai dari sedang, berat, hingga pemecatan, tergantung dari tingkat kesalahannya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengaku tengah mensosialisasikan hal tersebut ke beberapa instansi. Ia pun berharao PNS Kendal, menggunakan medsos dengan baik dan sehat.
“Sanksi tidak dimulai dari sanksi ringan atau administrasi, tapi langsung sedang dan berat,” ujarnya.(KB)