
KARAWANG – Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), H. Ishaq Robin menyoroti ramainya penemuan limbah medis di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Dia mendorong pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengusut tuntas kasus tersebut. Jika nantinya terbuktirumah sakit maupun vendor melakukan dugaan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sebagai efek jera.
“Jangan selesai oleh alasan cuci tangan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dengan dalih tidak tahu. Polisi dan DLH Karawang wajib usut tuntas,” seru Robin, Selasa (15/4).
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Kasusnya Viral di Medsos
Apalagi, kata dia, muncul video bantahan pemilik perusahaan selaku vendor rumah sakit tersebut yang menyatakan tidak terlibat karena sudah lama mengalihkan tugasnya ke pihak lain.
Sementara kontrak kerjasamanya baru akan berakhir per tanggal 18 April 2025. Bahkan disebutkan oleh pihak DLHK bahwa izin membuang sampah atau limbahnya sudah habis per Januari 2025.
“Belum lagi pengakuan driver yang katanya habis dipilah lalu dibuang ke tempat pembakaran batu kapur di Pangkalan. Apakah itu tempat pemusnahan limbah B3? Siapa pemberi izin dibuang ke sana? Sejauhmana kontrol pihak rumah sakit dan vendor?” tanya Robin yang punya pengalaman dalam mengelola limbah B3.