Beranda Regional Hei Bupati, Mundur atau Dimundurkan?

Hei Bupati, Mundur atau Dimundurkan?

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Aturan dilabrak, Undang-Undang dipecundangi dan hukum dikebiri. Ini hanya terjadi di Cianjur yang konon katanya lebih maju dan agamis.

Itulah ungkapan kekesalan dari Ketua Aliansi Rakyat Sugih Mukti untuk Cianjur (Ayat Suci), Ridwan Mubarak, terkait sekelumit permasalahan pembangunan kantor baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur di Kecamatan Campaka.

Ya, ia geram. Betapa tidak, kantor yang diklaim sebagai kentor pelayanan publik tersebut, diduga menyerobot lahan yang diperuntukkan kegiatan program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM).

Selain adanya dugaan penyerobotan tanah, ia pun mengaku kesal karena sebelumnya diketahui pembangunannya tidak dilengkapi izin. Bahkan, meski jelas-jelas belum mengantongi izin, pembangunan kantor tersebut malah dianggap sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan diklaim dibangun atas kehendak publik.

“Izin tak dilengkapi, nama presiden dicatut, pembangunannya diklaim atas kehendak publik, dan sekarang yang terbaru dugaan penyerobotan lahan. Lengkap sudah arogansi Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar di Tatar Santri ini. Istilahnya tunggul dilarud catang dirumpak (seenaknya, red),“ ujarnya kepada Berita Cianjur, Rabu (21/2/2018).

Terkait indikasi penyerobotan tanah, Ridwan menilai, jika hal tersebut terbukti, maka bisa dipidanakan karena adanya upaya pengalihan hak secara paksa, baik secara langsung maupun tidak oleh bupati dan centeng-centengnya.

“Ya, apapun dalihnya, penyerobotan tanah adalah tindakan pidana dan harus diproses secara hukum. Apalagi oleh kepala daerah, itu memalukan dan memilukan,“ tegasnya.

Berdasarkan banyaknya permasalahan, Ridwan menegaskan, bupati seperti IRM sudah selayaknya dimakzulkan (diturunkan/dimundurkan, red). Pasalnya, terlalu banyak aturan yang dilanggar dan dilecehkan.

“Permasalahannya bukan hanya soal kantor di Campaka saja, tapi banyak masalah-masalah lainnya. Cianjur bakal katalanjuran (keterlaluan, red), kejadiannya sekarang Kang. Cianjur kebablasan, lupa diri dan lupa akan sejarahnya. Siap menjadi kepala daerah harus siap patuh dan siap menjalankan aturan, jika tidak lebih baik mundur atau menunggu dimakzulkan, silahkan tinggal pilih saja,“ ungkapnya.

Menurutnya, jika Bupati Cianjur ingin membuat sejarah baru, jangan lantas menghancurkan sistem peradaban yang sudah lebih dulu ada. Hal tersebut, kata dia, jelas pembangkangan terhadap pakem dan tali piranti yang sudah ada dan sudah dikukuhkan oleh para karuhun Cianjur.

“3 filosofi yakni ‘Ngaos Mamaos Maenpo’ yang menjadi dasar manusia Cianjur diubah menjadi 7 program baru. Logikanya, hal yang sangat substansial dan prinsip saja berani diubah, apalagi hal-hal yang sifatnya fisik. Pastinya berani diubrak-abrik meski harus melabrak aturan,“ paparnya.

Memimpin tanpa punya itikad baik untuk patuh terhadap konstitusi, lanjut Ridwan, sama dengan melakukan kejahatan terstruktur. “Kejahatan yang dilakukan oleh kepala daerah hukumnya bisa 2 sampai 3 kalli lipat dari warga sipil biasa,“ tutupnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur, Rudi Agan mengatakan, tak hanya bisa disebut penyerobotan tanah, jika kantor baru Pemkab Cianjur di Campaka terbukti menggunakan lahan kritis, maka sama saja bupati tidak memikirkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Gimana kantor di Campaka ini gak jadi sorotan, selain jelas-jelas tak ada izin, dugaan permasalahannya pun terlalu banyak. Mending kalau hanya soal kantor di Campaka, ini mah kan banyak lagi masalah-masalah lainnya yang terindikasi melabrak aturan juga,“ ucapnya kepada Berita Cianjur, kemarin.

Diberitakan sebelumnya,

Perkantoran baru Pemkab Cianjur di Kecamatan Campaka, diduga menyerobot lahan yang diperuntukkan kegiatan program PLKSDA-BM. Benarkah?

Ya, kantor baru yang diklaim sebagai kantor pelayanan publik ini memang tengah menjadi sorotan publik. Betapa tidak, meski jelas-jelas belum dilengkapi izin, pembangunan kantor tersebut malah dianggap sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan diklaim dibangun atas kehendak publik.

Kini, persoalan baru muncul terkait dugaan penyerobotan tanah. Hal tersebut terlihat dari denah (peta, red), yang menunjukkan lokasi perkantoran di Campaka itu hampir sama persis berada di lahan yang termasuk dalam lokasi kegiatan PLKSDA-BM, yakni di Kampung Cikekep, Desa Cidadap, Kecamatan Campaka.

Hal tersebut dibenarkan aktivis buruh tani Cianjur, Hendra Malik. Berdasarkan data yang diperolehnya, lahan yang digunakan untuk kegiatan PLKSDA-BM itu, diketahui lokasinya sama persis dengan lahan yang sekarang ini akan dijadikan perkantoran baru Pemkab Cianjur.

Apabila ini memang terbukti, sambung dia, maka Pemerintahan Kabupaten Cianjur lagi-lagi sudah melabrak ketentuan atau bahkan bisa disebut penyerobotan lahan. Pasalnya, lahan untuk kegiatan PLKSDA-BM yang notabene merupakan lahan eks perkebunan, dilarang untuk dialihfungsikan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Lahan PLKSDA-BM ini bisa dikatakan tanah larangan. Karena lahannya sudah mendapat jaminan untuk tidak dialihfungsikan sebagai apapun selain peruntukkannya. Ini sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh,” ujar Hendra kepada Berita Cianjur, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, akan ada dampak besar terhadap lingkungan jika keinginan mendirikan perkantoran baru tersebut tetap harus direalisasikan di lokasi yang sekarang ini tengah dibangun. Apalagi menurutnya, kajiannya tidak dilakukan dengan sunguh-sunguh.

“Kalau bupati sekarang tetep ‘keukeuh’ membangun di sana, sementara lahan yang digunakan masuk dalam lokasi lahan yang diperuntukkan sebagai penanganan lahan kritis, ya tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Bisa dikatakan seperti bom waktu lah,” terangnya.

Sementara itu, bantahan dugaan penyerobotan lahan PLKSDA-BM disampaikan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Cianjur, Dendy Kristanto. Saat dikonfirmasi, dengan tegas Dendy membantah jika perkantoran baru Pemkab Cianjur di Campaka tidak berada di atas lahan yang digunakan untuk program PLKSDA-BM.

“Tidak begitu Kang, bukan di atas lahan yang dimaksud. Begitu juga dengan bangunan yang sekarang ada di lokasi, itu juga sama bukan tanah PLKSDA, itu pembebasannya waktu masih dipegang Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” kata Dendy saat ditemui di Bojongpicung.

Dijelaskannya, lahan yang sekarang ini akan dijadikan sebagai perkantoran baru dan sudah diurug, merupakan lahan pribadi milik warga setempat. “Nah untuk lokasi yang bagian atasnya itu belum ada perubahan. Ini bisa diubah kalau memang surat keputusan dari Gubernur Jabar sudah keluar,” jelasnya.

Dendy menambahkan, sepengetahuannya tanah yang dimaksud sebagaimana tercantum di Detail Enginering Design (DED) memang tidak terpakai. “Di dalam peta memang masuk, tapi bukan area itu yang akan dibangunnya. Bahkan soal ini kepala desa setempat sudah mewanti-wanti kok. Jadi tidak mungkin sampai digunakan,” tegasnya.

Bantahan serupa disampaikan juga Kepala Bidang Ekonomi dan Infrastruktur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur, Komariah. Menurutnya, lahan yang diperuntukkan program PLKSDA-BM tidak terpakai dan tetap dipertahankan baik itu fungsi maupun luasannya.

“Lahan PLKSDA-BM tetap dipertahankan. Tidak akan jadi perkantoran. Kalaupun sampai terpakai itu harus dikonversi ke luasan yang telah ditetapkan PLKSDA-BM,“ pungkasnya.(kb)