Beranda Regional Hina DPRD Karawang di Facebook, Guru PNS Dilaporkan

Hina DPRD Karawang di Facebook, Guru PNS Dilaporkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebuah akun di media sosial berinisial ET dilaporkan masyarakat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang tekait komentarnya yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

ET diduga adalah seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Karawang yang berstatuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Berita, ET memberikan komentar pedas pada sebuah status milik salah satu netizen yang diunggah pada tanggal 12 April 2018 yang lalu. Dimana ET dalam status tersebut menuliskan komentarnya “jangan ada DPRD, n DPRD t aya gunana “.

BKPSDM sendiri, melalui Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang, ketika di konfirmasi Koran Berita terkait hal tersebut diatas membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat akan komentar pedas seorang guru PNS yang dinilai sudah menghina marwah DPRD Kabupaten Karawang.

“Betul kami sudah menerima laporan tersebut, dan sudah menindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,”ujar Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, Dudi, beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Dudi, pada saat dipanggil dan dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan, ET mengakui perbuatannya dan menunjukan rasa penyesalannya akan komentarnya di status tersebut.

Kata Dudi, ET bahkan menangis meminta maaf bahwa dirinya sudah bersikap cerobohan tanpa bermaksud sama sekali menghina atau menyudutkan DPRD.

“ET sudah meminta maaf dan sudah membuat surat pernyataan, bahwa hal tersebut tidak akan dilakukannya lagi untuk kedepannya,”terang Dudi.

Dudi menambahkan, pembelaan ET sendiri bahwa ia tidak tahu adanya aturan terkait Undang Undang ITE, sehingga ketika ia menulis komentar tersebut ia tidak mengira akan berbuntut panjang dan dilaporkan masyarakat.

“Karena ia merasa tidak tahu ada aturan seperti itu,sehingga ET berpikir komentarnya adalah wajar-wajar saja,”ucapnya.

Menurut Dudi, apapun pembelaan ET, pihaknya tetap menindaklanjuti dengan mengenakannya sebuah sanksi yang terkait dengan pelanggaran disiplin, berupa sanksi sedang yaitu penundaan gaji berkala selama satu tahun.

“Tapi kami tetap akan meminta pendapat inspektorat terlebih dahulu seperti apa. Jadi suratnya sudah dipimpinan mudah mudahan minggu ini turun. Karena, Ada dua hukuman yang menanti ET ini yaitu sanksi etika dan disiplin,”tandasnya.

Terakhir, Dudi mengimbau kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintahan Kabupaten Karawang untuk memahami arti netralitas PNS dalam Pilkada dan juga harus dapat menahan diri untuk tidak terlalu banyak komentar di media sosial.

“Cukuplah jika ingin bermedia sosial menyimak saja, tidak perlu komentar ini itu. Karena jika sudah begini dirinya sendiri yang dirugikan,”himbaunya.

Disampaikan Dudi juga, saat ini BKPSDM Kabupaten Karawang sedang membuat perbup kode etik. Dimana didalamnya ada pembentukan Majelis Kode Etik PNS dengan muatan lokal. Sehingga kedepannya, ketika ada PNS yang melanggar kode etik maka majelis kode etik nantinya yang akan menangani, dan hal ini didasarkan pada PP No. 42 tahun 2004 pedoman pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

“PNS ini dalam bersikap, bertutur kata, semua sudah diatur. Bahkan etika bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan etika dengan sesama rekan PNS pun juga diatur,”imbuhnya.

Dan bagi PNS yang kedapatan melanggar, hukumannya bisa berupa perbuataan moral, yang sifatnya tertutup atau terbuka.

“Majelis kode etik selama ini memang belum ada di Kabupaten Karawang. Selain itu kaitan dengan penegakan disiplin PNS sudah ada layanan online nya. Dan masyarakat bisa mengadukan kepada kami secara online, namun harus disertai bukti baik berupa foto maupun video, melalui nomor Whatsapp layanan online BPKSDM 088224040494,”pungkasnya.(nin/ds)