KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memprediksi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN cair dua minggu sebelum Lebaran 1446 Hijriah.
“Jadi kalau untuk infonya sih 2 minggu sebelum hari H lebaran, rencananya di tanggal 17 Maret,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Penembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery S. Samrodi, Jumat (14/3).
Baca juga: Catat, Perusahaan di Karawang Wajib Bayar THR Pegawai Maksimal H-7 Lebaran
Hanya saja, kata Gery, BKPSDM Karawang masih menunggu regulasi atau peraturan pemerintah soal THR bagi ASN. Misalnya, tahun lalu sesuai PP THR ASN disalurkan 100 persen. Adapun tahun sebelumnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Untuk itu kami melihat dulu posisi peraturan pemerintah atau regulasinya apakah nanti 100 persen, atau memang ada klausul tadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau memang hanya di 50 persen,” kata Gery.
Baca juga: Peduli Masyarakat, Pupuk Kujang Distribusikan Ribuan Paket Sembako ke 50 Lokasi saat Ramadan
Ia berharap PP yang mengatur regulasi THR bagi ASN bakal turun minggu ini. Sehingga dapat disalurkan pada 17 Maret 2025.
Di Karawang, kata Gery, ada 13.025 ASN. Rinciannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 7.880 dan 5.145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun untuk THR untuk honorer, kata Gery, tergantung kebijakan dari pimpinannya masing masing. (*)