Beranda Regional Ikan Napoleon Natuna dan Anambas Mulai Diekspor via Laut, Nilainya Rp 1...

Ikan Napoleon Natuna dan Anambas Mulai Diekspor via Laut, Nilainya Rp 1 Miliar

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Untuk kali pertama, sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong melalui jalur laut. Ekspor perdana yang digelar awal Februari 2018 itu menandai dibukanya kran ekspor ikan napoleon dari Kabupaten Natuna dan Anambas.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan, dibukanya kran ekspor itu sangat menguntungkan bagi negara, khususnya bagi nelayan lokal.

“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut, dari sisi ekonomi tentunya akan bisa meningkatkan devisa,” ujar Slamet melalui siaran persnya, Selasa (6/2/2018).

Izin ekspor itu sendiri diberikan lintas kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Ekspor tersebut harus memenuhi syarat kuota. Ikan napoleon baru dapat diekspor jika memenuhi kuota 40.000 ekor dengan ukuran lebih dari 1 kilogram hingga 3 kilogram per ekor.

Kabupaten Natuna diperbolehkan mengekspor 30.000 kilogram. Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Anambas diperbolehkan mengekspor 10.000 kilogram.

Namun, Slamet mengingatkan juga bahwa keseimbangan kepentingan ekonomi dan konservasi tetap harus dijaga. Oleh sebab itu, ekspor ikan napoleon itu hanya boleh dilaksanakan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

“Tidak bisa sporadis kita melakukannya,” ujar Slamet.

Ketentuannya, pertama, kapal angkut komoditas ekspor berbendera asing harus mempunyai izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan.

Kedua, ikan napoleon yang diekspor harus betul-betul berasal dari pembudidayaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.

Ketiga, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari otoritas terkait.

“Keempat, proses pemindahan (komoditas ekspor) harus dicatat dan berada di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait serta pihak berwenang lainnya,” ujar Slamet. Nilai Ekspor Perdana Rp 1 Miliar.

Nato, salah seorang pembudidaya yang mengekspor ikan napoleon merasa gembira atas kebijakan tersebut.

Sebab, sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor ikan napoleon melalui jalur udara saja dan tidak spesifik bagi nelayan di kepulauan terpencil di Indonesia. Hal itu menyebabkan penumpukan ikan napoleon hasil sea ranching di Natuna serta Anambas.

Setidaknya lebih dari 114.000 ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Anambas pada akhir 2017.

“Sekarang, dari 1.000 ekor ikan napoleon yang kami ekspor, nilai jualnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujar dia.

Ia pun berharap potensi ekonomi yang ada di Natuna dapat mendongkrak ekonomi nelayan setempat.(KB)