KARAWANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang memastikan bakal melibatkan tokoh agama dan ormas keagamaan dalam penyelesaian sertipikasi tanah wakaf.
Hal itu dilakukan sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Sesuai dengan arahan bapak menteri, kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan ormas Islam yang ada di Kabupaten Karawang untuk melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi pada Kamis (8/1).
Baca juga: Nusron Wahid Dorong Peran Aktif Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Ia menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 6.881 bidang tanah wakaf di Kabupaten Karawang.
Namun, yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan baru sebanyak 4.782 bidang.
“Masih ada selisih sekitar dua ribu bidang tanah wakaf yang harus segera kita selesaikan,” katanya.
Uunk menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Baca juga: Lurah Nagasari soal Izin Karawang Theatre Night Mart: Kami Tak Dilibatkan
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan itu, dalam upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan.
Nusron menegaskan pentingnya membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertipikasi aset rumah ibadah.
Baca juga: Berjasa Jaga Lumbung Padi, Bupati Karawang Terima Satyalancana Wira Karya dari Prabowo
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Menteri Nusron.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, ia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya.














