Beranda Regional Ikuti Perintah Bupati, Dana BOS dan Sertifikasi Bakal Diblokir?

Ikuti Perintah Bupati, Dana BOS dan Sertifikasi Bakal Diblokir?

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Selisih sikap antara Kemendikbud dan Disdikpora Karawang terkait Penilai Kerja Kepala Sekolah (PKKS) ditakutkan sejumlah pihak akan berimbas pada diblokirnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penangguhan sertifikasi guru dan tidak dilibatkanya Disdik Karawang dalam seluruh kegiatan Kemendikbud seperti yang terjadi di Makasar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada awal tahun 2017 lalu.

Peristiwa yang terjadi di Makassar tersebut, sesuai yang ditulis dalam pemberitaan online Radar Makassar (http://www.radarmakassar.com/2017/02/21/sertifikasi-guru-terancam-tidak-dibayarkan/). Dilatarbelakangi oleh sikap Kepala Dinas Pendididikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo yang memberikan surat teguran kepada para guru SMA/SMK yang mengikuti kegiatan workshop penyusunan kisi-kisi/soal USBN di LPPPTK KPTK Gowa di Hotel Singgasana 20-24 Desember 2016 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi dalam pemberitaan tersebut mengatakan, sebelum ada klarifikasi dari Disdik Sulsel atas surat yang dikirim, maka kegiatan dan program yang dibuat Kemendikbud tidak akan melibatkan Sulsel.

Menurut Didik, pihaknya tidak ingin membuat guru, siswa dan sekolah jadi korban. Tetapi hal ini merupakan konsekunsi yang harus diambil,” ungkap Didik.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang sepertinya tidakbelajar dari pengalaman yang terjadi di Makassar tersebut, dengan tetap bersikukuh membentuk tim Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) sesuai perintah Bupati Karawang Cellica Nurrchadianna meski tak melibatkan tim penilai dari Kemendikbud.

“Saya tetap akan melaksanakan PKKS. Timnya sudah dibentuk dan sudah saya tandatangani,” kata Kadisdikpora Karawang, Dadan Sugardan di Brits Hotel saat membuka Sosialisasi Ujian Nasional (UN) SMP dan MTSl, Selasa (27/3) pagi.

Bahkan Dadan menyatakan memiliki dasar hukum kuat atas sikap yang diambil oleh Pemkab meskipun ada beberapa hal yang tidak sejalan dengan keinginan Kemendikbud sesuai yang tertuang dalam isi surat balasan pasca Disdikpora menyambangi kantor Kemendikbud pertengahan Januari lalu.

“UU 43 Tahun 2010 ada kewenangan bupati yang mengatakan bahwa bupati berhak memindahkan, mengangkat dan memberhentikan PNS. Dijabarkan PP 53 sama bunyinya seperti itu. Untuk itu tidak usah risau,” tegas Dadan.

Sementara itu sebelumnya Dirjen Dikdasmen selaku Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad tegas meminta Disdikpora menunda pembentukan Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Bahkan Hamid secara gamblang menyindir Kadisdikpora Dadan Sugardan yang memaksakan kehendak, namun abai aturan hukum yang ada.

“Karena tidak ada anggaran yang khusus untuk melakukan PKKS di Kabupaten Karawang, maka dalam rangka menyikapi permohonan Disdikpora kita harus merevisi anggaran. Itu artinya saya dan jajaran sangat merespon positif permohonan Disdikpora Karawang. Kalau Kadisdik harus tunduk dan taat pada bupati, kalau saya harus tunduk dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, dan saya pun harus konsultasi dengan pimpinan yaitu Mendikbud,” ungkapnya.(nji/ds)