Beranda Headline Imbas Konflik Timur Tengah, WNA Overstay di Karawang Bisa Urus Izin Tinggal...

Imbas Konflik Timur Tengah, WNA Overstay di Karawang Bisa Urus Izin Tinggal 30 Hari Lagi

Wna overstay di timur tengah
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang overstay akibat penutupan jalur udara di Kawasan Timur Tengah. 

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang overstay akibat penutupan jalur udara di Kawasan Timur Tengah.

Salah satunya, dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari.

“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama sebanyak 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di Kawasan Timur Tengah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Selasa (3/3).

Baca juga: Imigrasi Karawang Terapkan Jam Khusus Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

Andro menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur udara di Kawasan Timur Tengah masih ditutup, maka dapat dilakukan perpanjangan kembali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi WNA yang mengalami overstay karena kendala penerbangan akibat konflik atau keadaan darurat, dapat dikenakan tarif Rp 0. Namun terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.