Beranda Regional Imigrasi Karawang Deportasi 5 WNA dan Bentuk Tim Kerja WBK/WBBM

Imigrasi Karawang Deportasi 5 WNA dan Bentuk Tim Kerja WBK/WBBM

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sejak bulan Januari hingga pertengahan Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah mendeportasi 5 warga negara asing (WNA). Kelima WNA tersebut tinggal di wilayah Purwakarta dan Karawang.

Ujang Cahya selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mengatakan, kelima WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan penangkalan.

“Ada lima WNA yang dideportasi dari Pakistan 3 orang, Maroko 1 orang dan India 1 orang. Sementara satu lagi WNA asal Maroko masih dalam proses penyidikan yang dimana sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan berkoordinasi Kejaksaan Negeri Karawang,” ujarnya kepada Tvberita.co.id, Kamis(13/2/2019).

Dikatakan Ujang, tindakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko sendiri ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari Pihak Kepolisian, Dari WNA sendiri diketahui ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanandan visa yang sah dan masih berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi, dan proses hukum di pengadilan,” paparnya.

Selain pelayanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang juga memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 500 layanan. Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima jenis layanan di antaranya, 223 layanan pemberian ITAS baru, 109 perpanjangan ITAS, dan 22 layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Lebihlanjut Ujang mengungkapkan, tindakan deportasi dilakukan wujud pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan transparasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian kepada masyarakat.

“Imigrasi Karawang juga berkomitmen menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dengan membentuk tim pembangunan ZI menuju WBK serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan hingga perubahan mindset manajemen SDM bebas korupsi,” pungkasnya.(KB)