
PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penandatanganan kerjasama dengan enam desa yang menjadi lokus Desa Binaan Imigrasi (DBI), Selasa (15/9).
Keenam desa tersebut antara lain Desa Cikarang, Desa Cilamaya, Desa Cikalong, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, dan Desa Citeko.
Kegiatan penandatanganan kerjasama dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto.
Baca juga: Perangi Narkoba dari dalam Penjara, BNNK Perkuat Sinergi P4GN dengan Lapas Karawang
Dalam sambutannya, Iman menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tengah masyarakat.
“Karena perangkat desa lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman mendorong kepada seluruh perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya. Hal ini dikhususkan bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Kami mengimbau kepada setiap perangkat desa untuk memastikan negara tujuan tempat di mana warganya akan bekerja. Perlu dipastikan juga terkait izinnya, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebut Iman.













