
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak 111 permohonan paspor sepanjang tahun 2024. Permohonan yang ditolak itu karena dicurigai terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh menegaskan 111 pembuatan paspor ditolak karena terindikasi akan menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Sebab para calon pemegang paspor tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas.
Baca juga: Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Layanan Paspor, Segini Rinciannya
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” ungkapnya di Kantor Imigrasi Karawang, Senin (23/12).
Petrus memaparkan, ada beberapa modus yang paling sering digunakan oleh CPMI non prosedural, diantaranya; wisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapan/berjaga-jaga dan umrah.
Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung.
Baca juga: INI dan IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum, Libatkan Unsur Anggota Luar Biasa
Petugas tersebut juga ditugaskan untuk menampung informasi, atau mencari tau keberadaan CPMI non prosedural.
“Strateginya kita juga ada Desa Binaan, kita tempatkan petugas untuk narahubung. Mereka juga di sana memberikan pemahaman dan informasi, kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal, kita tolak paspornya,” tandasnya.
Di samping itu, ia menginformasikan jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 54.303 orang. Jumlah tersebut melebihi target (50.400 orang) dengan angka presentasi 107,74 persen. (*)